Rapat Paripurna Pendapat Wali Kota Serang Terhadap Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Usul DPRD Kota Serang tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

author-image
Super Admin

Author

Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Serang yang dihadiri oleh Wali Kota Serang Bapak Budi Rustandi, dan rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bapak Roni Alfanto. Bapak Wali Kota menyampaikan pada Rapat Paripurna yang sebelumnya telah disampaikan penjelasan Raperda Usul DPRD tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah yang merupakan pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Serang tahun 2025, rapat ini merupakan tahapan selanjutnya dalam pembahasan Raperda yaitu Pendapat Wali Kota terhadap Raperda.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Pemajuan Kebudayaan yang bertujuan untuk Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan dan Pembinaan Kebudayaan. Pemajuan Kebudayaan menjadi prioritas dalam agenda Pembanguna Nasional untuk memastikan bahwa kebudayaan tidak hanya menjadi identitas, sehingga diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam memajukan kebudayaan khususnya kebudayaan yang ada di Kota Serang.

Pemajuan Kebudayaan Daerah mencakup  beberapa aspek yang perlu dikembangkan, dilestarikan dan dimanfaatkan antara lain adat Istiadat, Bahasa, Seni, Pengetahuan Tradisional dan Tradisi Lisan sebagai upaya memperkaya keberagaman budaya dan memperkuat jati diri bangsa.

Pemajuan Kebudayaan Daerah merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat. Selain itu merupakan kewajiban Pemerintah Daerah untuk melakukan Pemajuan Kebudayaan masyarakat juga memiliki peran yang sangat penting dalam upaya Pemajuan Kebudayaan, sehingga perlu dirumuskan dalam materi muatan Raperda.

Diharapkan dengan adanya regulasi ini menjadi pedoman untuk melaksanakan langkah strategis Pemajuan Kebudayaan Daerah sehingga Kebudayaan Daerah dapat dilestarikan, Berkembang dan dapat memberikan manfaat bagi Pemerintah Daerah maupun masyarakat. Dan juga akan diberikannya masukan, saran dan pendapat lainnya untuk perbaikan dan penyempurnaan materi Raperda pada tahap pembahasan dengan Panitia Khusus DPRD Kota Serang.